Kampanye Tenang Lewat SMS
Persaingan antarcaleg maupun parpol untuk berkampanye menggunakan layanan SMS di jaringan seluler akan segera dimulai. Namun, sebelum melakukannya mereka wajib mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum, KPU. Aturan main yang mendasari kampanye lewat SMS telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani 4 Februari 2009. Sesuai peraturan tersebut, yang wajib daftar hanya pelaksana kampanye baik parpol, perseorangan, maupun tim kampanye. Aturan tersebut berlaku untuk kampanye legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh jasa layanan melalui jaringan telekomunikasi. Tidak hanya SMS, namun juga segala bentuk kampanye melalui MMS, pesan premium, nada dering (ring tone), dan nada dering balik (ring back tone), jasa nilai tambah (value added services), dan jasa multimedia. Pesan kampanye lewat jaringan telekomunikasi dapat dilakukan langsung oleh peserta pemilu maupun melalui kerja sama dengan operator dan penyelenggara konten.
Meski tak diatur secara rinci tarif yang dikenakan, Pasal 12 menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memberlakukan secara berimbang. Pasal 14 juga menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap pelaksana kampanye atau tim kampanye. Pemerintah melihat, upaya kampanye dengan memanfaatkan jasa teleponi ini akan dapat mengurangi ancaman terhadap munculnya kericuhan, tindakan anarkis atau kekerasan, karena pesan dalam kampanye dapat disalurkan melalui berbagai fasilitas jasa telekomunikasi. [rk]
Popularity: 1% [?]







