Kampanye Tenang Lewat SMS
Tuesday, February 10th, 2009Persaingan antarcaleg maupun parpol untuk berkampanye menggunakan layanan SMS di jaringan seluler akan segera dimulai. Namun, sebelum melakukannya mereka wajib mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum, KPU. Aturan main yang mendasari kampanye lewat SMS telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani 4 Februari 2009. Sesuai peraturan tersebut, yang wajib daftar hanya pelaksana kampanye baik parpol, perseorangan, maupun tim kampanye. Aturan tersebut berlaku untuk kampanye legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh jasa layanan melalui jaringan telekomunikasi. Tidak hanya SMS, namun juga segala bentuk kampanye melalui MMS, pesan premium, nada dering (ring tone), dan nada dering balik (ring back tone), jasa nilai tambah (value added services), dan jasa multimedia. Pesan kampanye lewat jaringan telekomunikasi dapat dilakukan langsung oleh peserta pemilu maupun melalui kerja sama dengan operator dan penyelenggara konten.
Popularity: 1% [?]








