4 September 2025 18:15
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini dimulai saat pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Nadiem membicarakan program Google for Education dengan sistem Chromebook, saat itu. Pertemuan dilakukan beberapa kali.
Kesepakatan antara Nadiem dengan Google dilanjutkan dengan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kemendikbudristek. Nadiem merupakan pihak yang memerintahkan sistem Chromebook dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.
Kejagung juga menemukan adanya surat balasan Nadiem kepada Google untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Permintaan Google itu padahal diabaikan oleh Mendikbud sebelum Nadiem karena tidak cocok dengan kebutuhan pendidikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam kasus ini, negara diduga merugi Rp1.980.000.000.000. Angka itu bisa bertambah karena masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Peran Nadiem dalam Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |