Pakai Rompi Pink, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Kejagung

4 September 2025 18:15

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini dimulai saat pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Nadiem membicarakan program Google for Education dengan sistem Chromebook, saat itu. Pertemuan dilakukan beberapa kali.

Kesepakatan antara Nadiem dengan Google dilanjutkan dengan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kemendikbudristek. Nadiem merupakan pihak yang memerintahkan sistem Chromebook dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.

Kejagung juga menemukan adanya surat balasan Nadiem kepada Google untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Permintaan Google itu padahal diabaikan oleh Mendikbud sebelum Nadiem karena tidak cocok dengan kebutuhan pendidikan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam kasus ini, negara diduga merugi Rp1.980.000.000.000. Angka itu bisa bertambah karena masih dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 

Baca juga: Peran Nadiem dalam Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)