15 February 2022 18:27
Peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru yang mengatur pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa didapat pada usia 56 tahun kembali mendapat penolakan. Kali ini penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dengan tegas menolak Permenaker nomor dua 2022 dan segera dicabut.