15 February 2022 18:30
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut aturan baru pencairan dana JHT di usia 56 tahun tidak melanggar undang-undang. Oleh karena itu Permenaker nomor dua tahun 2022 tersebut akan tetap diberlakukan mulai 4 Mei 2022 mendatang.