Terdakwa Kasus Penipuan di Bank Swasta Jalani Sidang Vonis Maret 2025

25 February 2025 13:03

Terdakwa kasus dugaan penipuan di salah satu bank swasta, Tet Siong dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, kasus piutang yang menjeratnya telah dinyatakan selesai dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  

Sidang terbaru beragendakan pembacaan duplik, yakni jawaban dari pihak tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat. Kuasa hukum terdakwa,  Julianto Asis menegaskan kliennya telah menyelesaikan kewajiban materilnya terhadap bank swasta terkait, sehingga perkara ini tidak lagi memiliki unsur pidana.  

 

BACA : Besok, Polisi Akan Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia Terkait Kasus Penggelapan

"Kasus ini sudah diselesaikan di forum perdata. Apalagi, kami beranggapan bahwa secara perbuatan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Julianto seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 25 Februari 2025.

Pihak kuasa hukum juga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas berdasarkan fakta yang ada.

“Yang pertama, pastinya kita berharap putusan bebas, ya. Dalam artian, ini tidak terbukti, atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa ini adalah perbuatan yang sudah diselesaikan di forum perdata, sehingga tidak masuk dalam kategori perbuatan pidana,” tambahnya.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)