25 February 2025 13:03
Terdakwa kasus dugaan penipuan di salah satu bank swasta, Tet Siong dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, kasus piutang yang menjeratnya telah dinyatakan selesai dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang terbaru beragendakan pembacaan duplik, yakni jawaban dari pihak tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Asis menegaskan kliennya telah menyelesaikan kewajiban materilnya terhadap bank swasta terkait, sehingga perkara ini tidak lagi memiliki unsur pidana.
BACA : Besok, Polisi Akan Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia Terkait Kasus Penggelapan |