1 September 2025 11:16
Pasca aksi massa di sejumlah daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran work from home kepada para pekerja perusahaan. Sementara di Bangkalan, Jawa Timur, Pemkap setempat mengeluarkan himbauan pakaian putih hitam kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya aksi massa di ibu kota sejak Kamis, 28 Agustus 2025, malam yang meluas di berbagai titik seperti di DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Mako Brimop Kwitang.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Transmigrasi DKI Jakarta Syarifudin pada 29 Agustus 2025. Kebijakan WFH ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Baca: Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Kemhan dan TNI, Apa yang Dibahas? |