15 February 2022 20:26
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahean tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus berita bohong dan penodaan agama. JPU mendakwa Ferdinand dengan dakwaan menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat serta penodaan terhadap suatu agama.