Para tersangka pembacokan terhadap seorang anggota Polresta Pati berinisial PPS. (Metro TV/ Udin Ali Nani)
Polisi di Pati Dibacok Sekelompok Pemuda Usai Orkes Dangdut
Udin Ali Nani • 17 December 2025 08:26
Pati: Seorang anggota Polresta Pati berinisial PPS (26) menjadi korban pembacokan senjata tajam oleh sekelompok pemuda di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi brutal tersebut diduga dipicu dendam lama usai acara orkes dangdut.
"Di Jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, terdapat korban PPS (26) yang merupakan anggota Polri, Polresta Pati. Pelakunya adalah dua orang, AB (25) dan DM (25)," kata Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Polisi telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Para pelaku diduga terlibat langsung dalam penyerangan terhadap anggota kepolisian tersebut.
AKBP Petrus mengatakan kejadian berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban diserang ketika sedang mengendarai sepeda motor.
"Korban PPS mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih yang berangkat dari rumahnya melewati Jalan Desa Raci, persis di TKP dipepet oleh tersangka DM dan AB yang sudah membawa senjata tajam. Lalu, tersangka AB membacok kepala bagian belakang korban sekali. Setelah itu kedua tersangka kabur," jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala. Korban sempat meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Budi Agung Juwana.
Karena kondisinya berat, korban kemudian dirujuk ke RSUD Suwondo Pati. Korban menjalani operasi serta perawatan intensif selama enam hari.
Dalam kasus pembacokan ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AB, DM, dan AR. Ketiganya melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
Tak hanya menyerang polisi, lima menit sebelum kejadian tersebut para pelaku juga membacok seorang warga sipil. Korban berinisial ZI (19) mengalami luka bacok di bagian punggung saat melintas di sekitar Taman Desa Raci.
Dalam kasus pembacokan terhadap warga sipil itu, dua pelaku berinisial HL dan HP terlibat. Salah satu pelaku hingga kini masih masuk daftar pencarian orang.

Polisi menunjukkan barang bukti pembacokan terhadap seorang anggota Polresta Pati. (Metro TV/ Udin Ali Nani)
Hasil penyelidikan mengungkap aksi kekerasan ini bermotif balas dendam. Para pelaku tersulut emosi setelah kakak ipar salah satu tersangka dikeroyok sekelompok pemuda usai acara dangdut di Desa Karang, Kecamatan Juwana.
Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul di bawah pohon asem di Desa Karang untuk menyiapkan senjata tajam. Dua senjata yang digunakan masing-masing berjenis bendo dan parang.
Selain itu, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum melakukan penyerangan. Kondisi tersebut diduga memperparah aksi kekerasan yang dilakukan.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Surabaya, Rembang, hingga di atas kapal saat salah satu pelaku hendak meninggalkan Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.