Banyak yang Belum Tahu! Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Banyak yang Belum Tahu! Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS

Putri Purnama Sari • 8 April 2025 16:54

Jakarta: Operasi caesar menjadi salah satu metode persalinan yang cukup umum di Indonesia. Namun, baru-baru ini beredar informasi yang menyebut bahwa operasi caesar tidak ditanggung BPJS.

Namun, kabar yang beredar tersebut ternyata tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar selama memenuhi syarat dan juga terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter. 

Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut informasinya.

Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar selama tindakan tersebut didasarkan pada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi pasien. Artinya, keputusan melakukan operasi caesar harus berasal dari penilaian dokter bahwa persalinan normal berisiko atau membahayakan ibu dan bayi.
 
Baca juga: Begini Cara Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan

Syarat Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar operasi caesar Anda bisa dibiayai BPJS, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Ada Indikasi Medis dari Dokter

Operasi caesar hanya ditanggung BPJS jika ada alasan medis yang jelas. Beberapa contoh indikasi medis:
  • Posisi janin sungsang atau melintang.
  • Plasenta previa (plasenta menutupi jalan lahir).
  • Preeklampsia atau hipertensi pada kehamilan.
  • Riwayat operasi caesar sebelumnya.
  • Gawat janin atau detak jantung tidak normal.
  • Tali pusat melilit leher bayi.
Tanpa indikasi medis, BPJS tidak akan menanggung operasi caesar.

2. Mengikuti Alur Rujukan BPJS

Peserta BPJS wajib mengikuti prosedur layanan berjenjang, yaitu:
  • Periksa rutin kehamilan di Faskes Tingkat 1 (Puskesmas/dokter keluarga/klinik terdaftar BPJS).
  • Jika ada risiko, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
  • Di rumah sakit, dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah perlu operasi caesar.

3. Status Kepesertaan Aktif

  • Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan iuran BPJS
  • Cek status kepesertaan aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS.

4. Dilakukan di Rumah Sakit Mitra BPJS

Operasi hanya ditanggung jika dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebelum melahirkan, pastikan rumah sakit pilihan Anda menerima pasien BPJS.
 
Baca juga: Viral! Operasi Caesar Gak Ditanggung BPJS? Ini Fakta Sebenarnya

Operasi Caesar yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi caesar jika:
  • Dilakukan atas permintaan sendiri (tanpa rekomendasi dokter).
  • Tidak melalui prosedur rujukan yang resmi.
  • Dilakukan di rumah sakit non-rekanan BPJS.
  • Peserta memiliki tunggakan iuran.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan operasi caesar dengan BPJS, Anda perlu menyiapkan:
  • KTP dan Kartu BPJS asli.
  • Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
  • Surat rujukan dari Faskes 1.
  • Kartu keluarga (jika diperlukan).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)