Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Putri Purnama Sari • 8 April 2025 16:54
Jakarta: Operasi caesar menjadi salah satu metode persalinan yang cukup umum di Indonesia. Namun, baru-baru ini beredar informasi yang menyebut bahwa operasi caesar tidak ditanggung BPJS.
Namun, kabar yang beredar tersebut ternyata tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar selama memenuhi syarat dan juga terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut informasinya.
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS?
BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi caesar selama tindakan tersebut didasarkan pada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi pasien. Artinya, keputusan melakukan operasi caesar harus berasal dari penilaian dokter bahwa persalinan normal berisiko atau membahayakan ibu dan bayi.
Syarat Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar operasi caesar Anda bisa dibiayai BPJS, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Ada Indikasi Medis dari Dokter
Operasi caesar hanya ditanggung BPJS jika ada alasan medis yang jelas. Beberapa contoh indikasi medis:
- Posisi janin sungsang atau melintang.
- Plasenta previa (plasenta menutupi jalan lahir).
- Preeklampsia atau hipertensi pada kehamilan.
- Riwayat operasi caesar sebelumnya.
- Gawat janin atau detak jantung tidak normal.
- Tali pusat melilit leher bayi.
Tanpa indikasi medis, BPJS tidak akan menanggung operasi caesar.
2. Mengikuti Alur Rujukan BPJS
Peserta BPJS wajib mengikuti prosedur layanan berjenjang, yaitu:
- Periksa rutin kehamilan di Faskes Tingkat 1 (Puskesmas/dokter keluarga/klinik terdaftar BPJS).
- Jika ada risiko, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
- Di rumah sakit, dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah perlu operasi caesar.
3. Status Kepesertaan Aktif
- Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan iuran BPJS
- Cek status kepesertaan aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS.
4. Dilakukan di Rumah Sakit Mitra BPJS
Operasi hanya ditanggung jika dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebelum melahirkan, pastikan rumah sakit pilihan Anda menerima pasien BPJS.
Operasi Caesar yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi caesar jika:
- Dilakukan atas permintaan sendiri (tanpa rekomendasi dokter).
- Tidak melalui prosedur rujukan yang resmi.
- Dilakukan di rumah sakit non-rekanan BPJS.
- Peserta memiliki tunggakan iuran.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan operasi caesar dengan BPJS, Anda perlu menyiapkan:
- KTP dan Kartu BPJS asli.
- Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
- Surat rujukan dari Faskes 1.
- Kartu keluarga (jika diperlukan).