Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat serah terima jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: dok YouTube Kemenkeu.
Insi Nantika Jelita • 12 September 2025 15:34
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan enam bank akan menerima penyaluran dana dari pemerintah dengan total Rp200 triliun.
Dana ini merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp425 triliun yang saat ini berada di rekening khusus Bank Indonesia (BI), dan akan dialihkan ke perbankan.
Bank penerima dana Rp200 triliun tersebut adalah:
- Bank Mandiri.
- Bank Rakyat Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI).
- Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank syariah.
- Bank Syariah Indonesia.
"Ada dua bank syariah. Salah satunya PT Bank Syariah Indonesia (BSI)," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam, dilansir
Media Indonesia, Jumat, 14 September 2025.
Ia menerangkan penyaluran dana tersebut tidak dilakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan proporsi masing-masing bank. Mengenai jumlah alokasi terbesar, Menkeu tidak menjelaskan detail berapa alokasi dana yang akan diterima bank-bank tersebut.
"Tidak rata, proporsinya beda-beda. Nanti kita atur," ucap dia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok YouTube Metro TV.
Penyaluran dana bakal segera dirampungkan
Menkeu sesumbar pengaturan penyaluran dana pemerintah tersebut akan segera dirampungkan pihaknya.
"Harusnya cepat. Yang malam ini (Kamis, 11 September 2025) saya tangan-tangan, besok (Jumat, 12 September 2025) sudah masuk ke bank-bank itu," lanjut dia.
Untuk memastikan dana tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak bank agar dana tersebut hanya digunakan untuk meningkatkan likuiditas perbankan.
Terkait peruntukannya, Menkeu menegaskan penggunaan dana menjadi kewenangan bank masing-masing, dengan prinsip utama memastikan likuiditas masuk ke sistem keuangan secara efektif.
"Kita sudah bicara dengan pihak bank jangan beli SRBI atau SBN. Ya itu suka-suka mereka (untuk penggunaannya). Yang penting kan kita, likuiditas itu masuk ke sistem bank," jelas dia.