Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter BBM di Barru Sulsel

Kasatreskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, saat merilis kasus tersebut di Polres Barru, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. Istimewa.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter BBM di Barru Sulsel

Muhammad Syawaluddin • 5 August 2025 22:06

Makassar: Satreskrim Polres Barru menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 335 liter, di Jalan Bou Massepe, Desa Siawung, Barru, Sulawesi Selatan. Empat pelaku diringkus dalam kasus tersebut.

"Pengungkapan tersebut dilakukan pada 1 Agustus 2025," kata Kasatreskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Akbar menerangkan empat pelaku masing-masing H, A, S, dan F saat itu mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan dump truck warna hijau. Dia menyebut ada 16 jerigen dan delapan drum berisin BBM solar subsidi di dalam truk tersebut.

"BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru yang rencananya akan dibawa ke kabupaten Luwu Timur," ungkap Akbar.

Baca: 

Polres Maros Gerebek Penimbun Solar Ilegal


Akbar mengungkap, dalam aksinya para pelaku membeli Solar subsidi di sejumlah SPBU di beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti Barru, Parepare, dan Maros. Para pelaku menggunakan kodebar palsu yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan. 

"BBM tersebut kemudian ditampung dalam tangki cadangan modifikasi di kendaraan, lalu dialirkan ke jerigen dengan pompa celup," jelas Akbar.

"Setelah terkumpul hingga 3 ton, solar subsidi tersebut dijual kembali ke pihak ketiga, termasuk perusahaan transportir BBM industri dengan harga Rp265.000 per jerigen (32 liter). Setiap jerigen memberikan keuntungan Rp30.000," ungkap Akbar. 

Saat ini keempat pelaku tersebut berada di Polres Barru, akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," jelas Akbar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)