Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 19 March 2025 12:12
Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pola pelaku dengan memodifikasi mobil boks serta memiliki banyak pelat nomor untuk mengisi BBM itu.
"Kedua pelaku yakni ER, 19, dan AS, 20, yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, Rabu, 19 Maret 2025.
Penangkapan itu bermula atas kecurigaan salah satu mobil boks yang sedang mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil boks sudah di modifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya.
"Serta di dapati puluhan pasang pelat nomor kendaraan dan barcode Pertamina di ponsel milik pelaku," katanya.
Mahendra menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, caranya mengisi BBM bio solar secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.
Baca: Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Utara Sidak SPBU Cek Kualitas BBM |