Polda Banten Bekuk Penimbun BBM Subsidi Modus Barcode Pertamina

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polda Banten Bekuk Penimbun BBM Subsidi Modus Barcode Pertamina

Hendrik Simorangkir • 19 March 2025 12:12

Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pola pelaku dengan memodifikasi mobil boks serta memiliki banyak pelat nomor untuk mengisi BBM itu.

"Kedua pelaku yakni ER, 19, dan AS, 20, yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, Rabu, 19 Maret 2025.

Penangkapan itu bermula atas kecurigaan salah satu mobil boks yang sedang mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil boks sudah di modifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya.

"Serta di dapati puluhan pasang pelat nomor kendaraan dan barcode Pertamina di ponsel milik pelaku," katanya.

Mahendra menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, caranya mengisi BBM bio solar secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter. 
 

Baca: Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Utara Sidak SPBU Cek Kualitas BBM

"Oleh pelaku kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa. Selanjutnya pelaku pun berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian bio solar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan," jelasnya.

Polisi menyita sebanyak 2.520 liter bio solar dari beberapa SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari Pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)