Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Bullying di Asrama

Bangunan gedung asrama untuk mahasiswa Telkom University. ANTARA/HO-Telkom University

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Bullying di Asrama

Silvana Febiari • 13 October 2026 11:25

Bandung: Telkom University menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap satu mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di asrama kampus. Tiga lainnya dikenai skors dan sanksi etik sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Rektor Telkom University Suyanto mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang bersama pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 11-12 Oktober 2026.

"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," kata Suyanto, dilansir dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.


Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melakukan perundungan berulang. Tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan fisik serta psikis korban.

Selain itu, satu mahasiswa dikenai skors selama dua semester disertai pembinaan karakter karena merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video tersebut ke media sosial.

Sebanyak dua mahasiswa lainnya mendapat sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan atas pelanggaran etika dan norma di ruang digital.


Ilustrasi - Gedung Telkom University dari jepretan hasil foto udara. ANTARA/HO-Telkom University. ANTARA/HO-Telkom University.


Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 10-11 Oktober 2026, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang, sedangkan satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.

Suyanto mengatakan universitas juga memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. Termasuk dukungan psikologis, serta pemantauan kondisi melalui koordinasi dengan unit terkait.

"Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Telkom University memperkuat edukasi anti-perundungan, mengoptimalkan kanal pelaporan, serta meningkatkan kemampuan pengelola asrama dalam mengenali indikasi awal perundungan.

(Silvana Febiari)