Celios Sebut Nilai Kerugian Konsumen Akibat Korupsi BBM Capai Rp17,4 Triliun

Konferensi pers di Kantor LBH Jakarta. Foto: MI/Tri Subarkah.

Celios Sebut Nilai Kerugian Konsumen Akibat Korupsi BBM Capai Rp17,4 Triliun

Tri Subarkah • 28 February 2025 13:43

Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggandeng Center of Economics and Law Studies (Celios) untuk membuka pos pengaduan warga korban pertamax oplosan yang kasus dugaan korupsinya saat ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pos tersebut menerima laporan dari masyarakat sebagai konsumen pertamax produksi Pertamina.

Lewat pos tersebut, LBH Jakarta dan Celios ingin mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 tak hanya merugikan keuangan negara.

Ekonom Celios Nailul Huda menjelaskan masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan oleh praktik rasuah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Anak perusahaan Pertamina itu melakukan blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 (setara pertamax) dengan RON 90 (setara pertalite), yang dijual dengan harga pertamax.

"Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan harga pertamax," ujar Huda dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025. 

Celios mencoba menghitung kerugian konsumen yang terjadi pada 2023 saja terkait praktik pengoplosan RON 92 dengan RON 90. Hasilnya, angka kerugian ditaksir mencapai Rp17,4 triliun.
 

Baca juga: Keseriusan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Pertamina Memperkuat Kepercayaan di Publik

Menurut Huda, angka tersebut belum termasuk kerugian masyarakat yang mengalami kerusakan mesin kendaraan. Ia mengatakan kerugian konsumen itu telah menghilangkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun.

"Bahwa, yang rugi itu bukan hanya negara, tapi yang merasakan kerugian yang lebih dalam adalah dari sisi konsumen," ungkap Huda.

Bagi Huda, pos pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta dan pihaknya bakal menjadi saluran publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang dialami konsumen. Penghitungan yang dilakukan Celios juga akan disandingkan dengan temuan dari pos pengaduan.

Pos pengaduan warga korban pertamax oplosan sudah dibuka LBH Jakarta sejak Rabu, 26 Februari 2025. Masyarakat dapat membuat laporan secara daring lewat laman resmi LBH Jakarta, yakni https://bantuanhukum.or.id/ atau dapat mengunjungi langsung kantor LBH Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)