Konferensi pers di Kantor LBH Jakarta. Foto: MI/Tri Subarkah.
Tri Subarkah • 28 February 2025 13:43
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggandeng Center of Economics and Law Studies (Celios) untuk membuka pos pengaduan warga korban pertamax oplosan yang kasus dugaan korupsinya saat ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pos tersebut menerima laporan dari masyarakat sebagai konsumen pertamax produksi Pertamina.
Lewat pos tersebut, LBH Jakarta dan Celios ingin mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 tak hanya merugikan keuangan negara.
Ekonom Celios Nailul Huda menjelaskan masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan oleh praktik rasuah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Anak perusahaan Pertamina itu melakukan blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 (setara pertamax) dengan RON 90 (setara pertalite), yang dijual dengan harga pertamax.
"Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan harga pertamax," ujar Huda dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Celios mencoba menghitung kerugian konsumen yang terjadi pada 2023 saja terkait praktik pengoplosan RON 92 dengan RON 90. Hasilnya, angka kerugian ditaksir mencapai Rp17,4 triliun.
Baca juga: Keseriusan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Pertamina Memperkuat Kepercayaan di Publik |