Dede dan Dedi Mulyadi Dilaporkan Aep ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi. Medcom.id

Dede dan Dedi Mulyadi Dilaporkan Aep ke Polda Metro Jaya

Ficky Ramadhan • 30 July 2024 23:35

Jakarta: Tim kuasa hukum saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Aep, melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama politikus Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.

"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata kuasa hukum sekaligus Ketua Umum PBH PERHAKHI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Menurut Pitra, tuduhan Dede dan Dedi Mulyadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon membuat Aep dan keluarganya terintimidasi masyarakat.

"Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," ujarnya.

Baca: 

Rudiana Tetap Yakin Anaknya Eky Korban Pembunuhan


Adapun saat ini, Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.

"Meminta agar polisi segera mengamankan terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya dan keluarganya," kata Pitra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)