17 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Bogor Ditangkap

17 orang yang diduga provokator kasus upaya penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap. Dokumentasi/ Media Indonesia

17 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Bogor Ditangkap

Media Indonesia • 1 September 2025 13:12

Bogor: Sebanyak 17 orang yang diduga provokator kasus upaya penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap saat melakukan patroli pengamanan pada Minggu malam, 31 Agustus 2025.

"Tadi malam komandan Satlat Brimob Cikeas  berkoordinasi dengan kami, Polres bogor dan kami mengirim tim ke Cikeas yang  dipimpin langsung kasat reskrim. Selanjutnya kami menerima penyerahan ke 17 orang tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, di Mapolres Bogor.
 

Baca: Pemkab Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Tiga Hari
 
Wikha menjelaskan hasil penyelidikan sementara dari 17 yang ditangkap, empat di antaranya statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka provokator.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, mereka dianggap berperan dalam rencana penyerangan. Sementara untuk 13 orang sisanya saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjutan. 

Keempat tersangka itu masing-masing F, AS, RP dan BS. Tersangka F, berdasarkan diketahui ber-KTP Tangerang Selatan. Dia diduga provokator dan pembawa senjata tajam (sajam). Saat ditangkap ditemukan dua bilah pisau. 

"Kami sudah lakukan pengecekan HP (handphone) yang bersangkutan. Bahwa di dalam HP yang bersangkutan ada pesan seberan-sebaran ajakan untuk melakukan serangan ke mako satlat Cikeas," jelas Wikha. 

Terhadap tersangka F, disangkakan Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk tersangka AS, berdasarkan data identitas diri, tercatat warga Bogor. Dia berperan membawa  poster-poster, selebaran selebaran hasutan yang  dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitaran mako  Satlat Brimob Cikeas. Saat ditangkap didapati barang bukti berupa poster-poster dan selebarang yang berisi hasutan. 

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan hingga 6 tahun.

Untuk tersangka RP yang juga diketahui merupakan warga Cikeas Bogor, ditangkap karena membawa satu botol bahan bakar jenis Pertamax untuk rencana pembakaran.

Ancaman hukuman untuk RP maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran. 

"Tersangka keempat BS berperan untuk melakukan penyerangan. Jadi yang bersangkutan hasil pendalaman dari HP-nya, mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi. Salah satunya 'ayo bunuh saja polisinya biar gak bisa hidup lagi'"ungkap Wikha.

Atas perbuatannya BS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)