Pemuda di Bekasi yang Aniaya Ibu Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Pemuda di Bekasi yang Aniaya Ibu Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

Antonio • 23 June 2025 19:25

Bekasi: M Ichsan (MI), 23, pemuda di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menganiaya ibu kandungnya terancam hukuman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan, MI telah ditangkap dan ditahan.

"Untuk pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemudian kita persangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya di Bekasi, Senin 23 Juni 2025.

Baca: 

Cerita Ibu yang Dianiaya Anak Kandungnya di Bekasi, Gegara Duit Rp30 Ribu


Dia menjelaskan, sebelum penganiayaan ini terkuak, korban sempat mengalami hal yang sama pada awal 2025. Binsar menerangkan, dalam pemeriksaan diketahui kalau MI melakukan tindakan itu karena ibunya tidak bisa meminjamkan sepeda motor.

"Sejauh ini dari penyelidikan kami, motifnya korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku untuk meminjamkan motor agar digunakan keluar rumah," katanya.

Saat ini, pihaknya fokus pada penegakan hukum kepada atas kasus tersebut. "Dan juga kita fokus pada psikologis korban dengan berkoordinasi dengan Psikolog dari DP3A," ujarnya.

Seorang ibu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Meilanie Setiya Ningsih, menjadi korban penganiayaan anaknya, Ichsan Ezra Chandra, 23. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Meilanie menuturkan peristiwa bermula ketika anaknya meminta uang Rp30 ribu untuk nongkrong bersama dengan teman-temannya. Namun, Meilanie tak bisa memenuhi keinginan anaknya tersebut karena tidak memiliki uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)