ICW: 10 Lembaga Penerima Hibah Gubernur Banten Fiktif

Nasional | Kamis, 29 September 2011 17:39 WIB

Metrotvnews.com, Serang: Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sekitar 10 lembaga penerima dana hibah dari Gubernur Banten Ratu Atus Chosiah, yang diduga merupakan lembaga fiktif.

Peneliti Senior ICW Abdullah Dahlan di Serang, Kamis (29/9), mengatakan, berdasarkan hasil uji petik ke lembaga penerima dana hibah dari Provinsi Banten di wilayah Serang dan Tangerang, menemukan sekitar 10 lembaga fiktif, karena kepengurusannya tidak jelas. ICW telah memverifikasi ke alamat lembaga penerima dana hibah tersebut.

"Dari 10 lembaga yang diduga fiktif itu, nilai bantuannya sekitar Rp4,5 miliar. Datanya sudah kami laporkan ke KPK," kata Abdullah Dahlan, usai diskusi "Korupsi Politik Dalam Pilkada" yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Provinsi Banten.

Ia mengatakan, uji petik yang dilakukan kepada lembaga penerima dana hibah Provinsi Banten yang dianggarkan dalam APBD Banten 2011 sebesar Rp340 miliar itu, baru sebagian kecil atau hanya 30 persen dari keseluruhan lembaga penerima.

ICW menilai pendistribusian dana hibah tersebut kepada kelompok penerima seperti ormas, organisasi kewanitaan dan kepemudaan, banyak menyalahi ketentuan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut, sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005 atau Permendagri No. 32 Tahun 2011 juga Permendagri No 13/2006.

Di antara ketentuan lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial tersebut di antaranya struktur organisasi dan kepengurusannya harus jelas, alamatnya jelas dan sudah berdiri minimal tiga tahun serta terdaftar di pengadilan.

"Atas temuan hasil uji petik itu, kami sudah melaporkan ke KPK, Rabu (28/9) kemarin. Dan KPK merespon baik laporan kami," kata Abdullah Dahlan didampingi Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan.

Selain itu, kata Dahlan, dugaan pelanggaran dalam pendistribusian dana hibah dan bantuan sosial tersebut di antaranya banyak lembaga yang beralamat sama, penyaluran dana hibah juga diberikan kepada lembaga-lembaga yang memiliki afiliasi kepada keluarga yang memberikan dana hibah serta kepada partai politik yang berkaitan dengan pemberi hibah.


Kemudian ada juga lembaga yang hanya menerima sebagian dari dana yang diberikan. "Jumlah dana hibah yang disalurkan ke lembaga yang diduga alamatnya sama dan diduga adanya konflik kepentingan politik nilainya sekitar Rp28,9 miliar. Ada sekitar enam organisasi yang alamatnya sama," katanya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan yang disampaikan ICW tersebut, Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Asda III) Provinsi Banten Zaenal Mutaqin membantah sebagian lembaga penerima hibah tersebut fiktif, karena lembaga tersebut sebelumnya sudah menyampaikan pengajuan atau proposal dan dananya disalurkan melalui rekening.

"Tidak mungkin lembaga itu fiktif karena dana itu ditransfer melalui rekening yang sudah pasti ada pemiliknya, mereka juga ada proposalnya, ada alamatnya jelas. Saya kira tuduhan dan pelaporan ICW itu tidak berdasar," kata Zaenal Mutaqin.

Zainal mengatakan, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tersebut sudah mengacu kepada ketentuan Permendagri No 13 Tahun 2006, bukan berdasarkan Permendagri No 32 Tahun 2011. Sebab Permendagri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD No 32 Tahun 2011 bisa dilaksanakan untuk Tahun 2012.(Ant/RIZ)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: