Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia dan pemerintah memperketat aturan pemberian kredit kendaraan bermotor. Pemerintah yakin peraturan itu tak akan mengganggu pertumbuhan industri kendaraan baik roda empat maupun dua.
Pemerintah menetapkan uang muka kredit kendaraan minimal 30 persen dari nilai barang. Aturan itu untuk memperketat rasio utang terhadap nilai barang. Sehingga risiko gagal bayar di sektor kredit kendaraan dapat ditekan.
"Pembatasan kredit kendaraan harus dilakukan agar bank mengalihkan kucuran kredit dari sektor konsumsi ke sektor investasi," kata ekonom standart chartered, Fauzi Ichsan, Jumat (17/2).
Longgarnya kucuran kredit kendaraan beberapa tahun terakhir, katanya, membuat industri otomotif tumbuh pesat. Hal tersebut terlihat pada penjualan kendaraan tahun 2011. Indonesia menduduki posisi teratas penjualan kendaraan di kawasan Asean. Namun di sisi lain, kondisi itu meningkatkan risiko gagal bayar.(Wtr4)