30 November 2024 11:58
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebutkan bahwa pemberlakuan PPN 12% pada Januari 2025 akan ditunda. Meski demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan belum ada pembahasan terkait penundaan penerapan PPN 12%.
Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu, sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"PPN 12 persen itu sebelum jadi (diterapkan), harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Ya (penerapan PPN 12%) hampir pasti diundur, biar dulu jalan yang bansos ini," ungkap Luhut di Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.
Luhut menegaskan pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mengalirkan subsidi. Di antaranya subsidi tarif listrik sebagai stimulus ekonomi kepada masyarakat.
Baca Juga: Bedah Editorial MI - Opsi Terbaik Tunda PPN 12% |