2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

9 August 2024 18:03

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi yang masuk kelompok jaringan antar provinsi melalui jalur perairan Indonesia, Jumat 9 Agustus 2024. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.

Dari lokasi penangkapan para tersangka, tepatnya di Kabupaten Deliserdang, petugas BNN Sumut menyita lebih dari seribu gram sabu dan 2.900 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. 

"Jaringan antar provinsi ya, khususnya memang barang-barang ini dari daerah perairan baik dari Aceh maupun Bali," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan.
 

Baca juga: Polda Aceh Antisipasi Peredaran Narkoba saat Pilkada

Kedua tersangka yakni HG (25) warga kecamatan Medan Timur dan J (41) warga kecamatan Medan Sunggal. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp20 juta sekali antar.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba. 

Brigjen Toga Panjaitan menyatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)