Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU. Putusan itu membawa angin segar bagi pengungkapan kasus-kasus tindak asusila oleh pejabat publik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Terungkap dalam fakta sidang DKPP bahwa ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.
"Namun teradu terus memaksa," terang anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Awal perkenalan Hasyim Asy'ari dengan CAT terjadi pada saat Bimtek PPLN di Bali yaitu tepatnya pada 31 Juli 2023. Kemudian 6 Agustus 2023, Hasyim kemudian mengirimkan informasia kepada CAT terkait rencana kunjungan ke luar negeri.
Tiga hari kemudian yakni 9 dan 12 Agustus 2023, Hasyim juga mengirimkan pesan ke CAT untuk mengajak jalan berdua di sela Bimtek di Belanda. CAT kemudian membalas pesan dan meminta Hasyim membawakan barangnya yang tertinggal di Jakarta.
Dua bulan kemudian di Oktober 2023 tepatnya 2 hingga 7 Oktober 2023, Hasyim kemudian menggelar Bimtek di Amsterdam, Belanda. Pada 3 Oktober 2023, Hasyim meminta CAT datang ke hotelnya dan meminta untuk berhubungan badan. Pada saat itu CAT sempat menolak tapi kemudian Hasyim memaksa disertai janji akan menikahi CAT.
7 Oktober 2023, Hasyim sempat pulang ke Jakarta. Namun dua hari kemudian di 9 Oktober 2023, Hasyim kemudian mengirim pesan kepada CAT. Pada 13 Oktober 2023, via pesan lewat aplikasi WhatsApp, Hasyim menyatakan berbagai pesan bujuk dan juga rayuan yang ditanggapi oleh CAT dengan kalimat penolakan.
Percakapan lewat WhatsApp ini terus berlangsung sampai beberapa hari kemudian. Salah satunya membahas pemeriksaan kesehatan keduanya baik Hasyim Asy'ari maupun CAT. Hasyim pun menyanggupi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Hasyim Asy'ari Gunakan Fasilitasi KPU untuk Keperluan CAT
Tak hanya itu, berbagai fasilitas dari KPU yang digunakan Hasyim terungkap dalam fakta persidangan DKPP. Di mana di antaranya Hasyim memakai kendaraan dinas untuk mengantar jemput CAT di luar tugas kedinasan.
Saat CAT berada di Jakarta, Hasyim juga memfasilitasi CAT tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan biaya Rp8,69 juta. Selain itu Hasyim memfasilitasi penginapan CAT di apartemen Oakwood Suit Kuningan, Jakarta, dengan total Rp48,71 juta.
Selain itu juga Hasyim memfasilitasi CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total pengeluaran Rp100 juta dan juga membelikan layar monitor untuk CAT seharga Rp5,4 juta.