12 August 2022 16:00
Aturan wajib untuk menyalakan lampu utama bagi kendaraan bermotor pada siang hari masih menuai kontroversi, padahal aturan ini sudah diterapkan di Indonesia sejak 2009 dan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.
Adapun sanksi jika tidak menyalakan lampu motor di siang hari yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu. Alasan keamanan untuk menyalakan lapu motor pada siang hari yakni untuk menekan angka kecelakaan dan cahaya membuat pengendara lebih waspada akan adanya pengendara lain dari depan maupun belakang.
Aturan ini berkembang pertama kali pada tahun 1988 melalui Daytime Running Light (DRL) namun tidak efektif hingga tahun 2009 yang diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.