DJP Bakal Kembalikan Kelebihan Pajak yang Terlanjur Dibayarkan

4 January 2025 13:07

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku akan mengembalikan kelebihan pajak yang dibayarkan peritel. DJP Kementerian Keuangan menyebut kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam sistem toko. 

"Secara teknikalitas nanti kita atur yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2024.

Suryo Utomo menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12% akan mengembalikan dana kepada konsumen. Namun, cara pengembaliannya masih diatur lebih jauh.

"Caranya seperti apa nanti kita coba terus dudukkan," ujar Suryo.
 

Baca juga: Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Dirjen Pajak menambahkan pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12%. Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan PPN sebesar 11/12 dari tarif 12%.

Seperti diberitakan, sejumlah peritel mengaku tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, bukan termasuk barang dan jasa mewah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)