DJP Bakal Kembalikan Kelebihan Pajak yang Terlanjur Dibayarkan

4 January 2025 13:07

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku akan mengembalikan kelebihan pajak yang dibayarkan peritel. DJP Kementerian Keuangan menyebut kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam sistem toko. 

"Secara teknikalitas nanti kita atur yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2024.

Suryo Utomo menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12% akan mengembalikan dana kepada konsumen. Namun, cara pengembaliannya masih diatur lebih jauh.

"Caranya seperti apa nanti kita coba terus dudukkan," ujar Suryo.
 

Baca juga: Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Dirjen Pajak menambahkan pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12%. Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan PPN sebesar 11/12 dari tarif 12%.

Seperti diberitakan, sejumlah peritel mengaku tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, bukan termasuk barang dan jasa mewah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)