Dituduh Gelapkan Dana Rp6,9 M, Suami BCL Ajukan Gelar Perkara Terbuka

7 June 2024 00:48

Bantahan terhadap tuduhan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar dilontarkan oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar. Menurutnya kasus ini terkait hubungan antara pelapor dan terlapor sebagai suami istri dalam membuat sebuah perusahaan yang seharusnya dibicarakan melalui rapat umum pemegang saham dan tidak dibawa ke ranah pidana.

Untuk itu pihak Tiko mengajukan dilakukan gelar perkara secara terbuka yang digelar oleh Polda Metro Jaya

"Kita minta proses ini, karena sudah diketahui oleh publik, jadi kita minta pengawasannya dari rekan-rekan media," jelas Irfan.

Sebelumnya kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan menyeret suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. Penyidik menemukan unsur pidana dan memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya masuk tahap penyidikan. 
 

Baca: 3 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL

Tiko dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya berinisial AW, lantaran diduga merugikan perusahaan yang mereka dirikan hingga miliaran rupiah.

Selain telah memeriksa lima orang saksi, penyidik juga telah memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 lalu, saat Tiko Aryawardhana masih berstatus suami AW. Sebelumnya pasangan ini mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman dengan Tiko sebagai direktur dan AW sebagai komisaris.

Berdasarkan hasil audit investigasi melalui auditor independen, ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya oleh terlapor sebesar Rp6,9 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)