7 June 2024 00:48
Bantahan terhadap tuduhan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar dilontarkan oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar. Menurutnya kasus ini terkait hubungan antara pelapor dan terlapor sebagai suami istri dalam membuat sebuah perusahaan yang seharusnya dibicarakan melalui rapat umum pemegang saham dan tidak dibawa ke ranah pidana.
Untuk itu pihak Tiko mengajukan dilakukan gelar perkara secara terbuka yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
"Kita minta proses ini, karena sudah diketahui oleh publik, jadi kita minta pengawasannya dari rekan-rekan media," jelas Irfan.
Sebelumnya kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan menyeret suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. Penyidik menemukan unsur pidana dan memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya masuk tahap penyidikan.
Baca: 3 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL |