Luhur Hertanto • 5 April 2022 13:05
Putusan banding kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung menyatakan bahwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Terdakwa yang adalah pengelola pesantren ini juga dikenai kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp300 juta. Namun demikian ini dianggap belum penuhi rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerusakan alat psikologis dan hancur psikologinya.