2 October 2024 08:43
Banyak masyarakat yang ingin mengetahui besaran penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak hanya menerima gaji pokok, namun para wakil rakyat di Senayan juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang bila ditotal jumlahnya fantastis.
Gaji pokok anggota DPR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok berbeda-beda, tergantung jabatan.
Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.
Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.
Baca juga: Momen Pimpinan DPR Periode 2024-2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan |