Ini Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR RI

2 October 2024 08:43

Banyak masyarakat yang ingin mengetahui besaran penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak hanya menerima gaji pokok, namun para wakil rakyat di Senayan juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang bila ditotal jumlahnya fantastis.

Gaji pokok anggota DPR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok berbeda-beda, tergantung jabatan. 

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.

Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.
 

Baca juga: Momen Pimpinan DPR Periode 2024-2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan

Anggota DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah. Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:
 
  1. Daerah tingkat I: Uang harian Rp5 juta per hari, uang representasi Rp4 juta per hari.
  2. Daerah tingkat II: Uang harian Rp4 juta per hari, uang representasi Rp3 juta per hari.

Selain tunjangan, ada pula penerimaan yang didapat oleh anggota dewan. Seperti bantuan listrik, telepon, fasilitas kredit mobil, uang sidang, serta anggaran pemeliharaan rumah. Bila ditotal seluruhnya, minimal anggota DPR bisa mendapatkan penghasilan Rp50 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)