Firli Bahuri Beralasan Mangkir dari Pemeriksaan Karena Hadiri Pengajian

29 November 2024 10:49

Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan alasan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis, 28 November lalu. Ian menjelaskan bahwa Firli sedang menghadiri pengajian dan memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan pada waktu yang sama.

Ian juga mengatakan bahwa Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari tujuh kali. Dua kali diantaranya adalah ketika Firli masih berstatus sebagai saksi. 
 

Baca Juga: Firli Bahuri Ogah Diperiksa

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri karena penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini, penyidik kepolisian belum berhasil menyelesaikan berkas perkara tersebut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com