11 December 2024 19:26
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut pihaknya akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada Januari 2025. Sidang itu diawali dengan sidang pendahuluan.
"Ketentuan yang ada di PMK paling lambat 4 hari harus sudah disidangkan. Jadi, tiga hari untuk memanggil para pihak, kemudian setelah itu sidang pertama, sidang pendahuluan untuk mendengar pokok-pokok permohonan yang disampaikan pemohon," kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.
| Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK |