23 October 2024 01:51
Presiden Prabowo Subianto melantik Utusan Khusus Presiden hingga Staf Khusus Presiden. Tugas ini mendapatkan kompensasi dengan gaji total hingga mencapai Rp18 juta.
Presiden Prabowo Subianto melantik artis Raffi Ahmad hingga pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, sebagai utusan khusus presiden. Keduanya dilantik di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pengangkatan ini sesuai keputusan presiden RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden. Total ada tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik.
Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden adalah jabatan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden. Mereka yang ditunuk akan menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri seperti PNS, Anggota TNI-Polri hingga Non-pegawai negeri.
Berdasarkan Perpres No 137 Tahun 2024 tentang penasihat khusus presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden akan mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang mendapatkan tunjangan.