Pembangunan IKN Terhalang Hujan

18 July 2024 00:00

Beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menceritakan pengalamannya tinggal di IKN Nusantara. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku nyaman tinggal di rumah tapak menteri yang harganya Rp14 miliar. Bukan hanya kenyamanan rumah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa udara di IKN itu sangat sejuk sangat bersih.

"Di IKN malam sangat sejuk, tidur terlelap sangat nyenyak, udaranya bersih," ungkap Budi

Sayangnya pengalaman yang dirasakan oleh Budi Karya Sumadi, belum bisa jadi patokan bagi Presiden Joko Widodo untuk tinggal dan berkantor di IKN Nusantara pada Juli ini. Sebab Presiden Jokowi beralasan masih banyak sekali pekerjaan di ibu kota Nusantara yang mundur dari jadwal.

Menurut Presiden Jokowi curah hujan yang tinggi itu jadi masalah utamanya dan hal itu mengganggu proses pembangunan di ibu kota baru tersebut.

"Kemarin memang targetnya kan Juli (berkantor di IKN), tetapi kan lihat di IKN tiap hari hujan terus, hujan deras banget jadi memang pekerjaan banyak yang mundur," kata Jokowi. 

Wajar kalau IKN itu terus diguyur hujan. Kenapa? Karena menurut BMKG wilayah IKN ini memang memiliki pola ekuatoral. Artinya batas pola curah hujannya tidak jelas antara musim kemarau dan musim hujan. Sehingga mau apapun musimnya, di IKN akan terus turun hujan sepanjang tahun. Itulah mengapa modifikasi cuaca di IKN itu sulit dilakukan.
 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Izin HGU hingga 190 Tahun

Jurus Genjot Investasi IKN


Sambil menunggu hujan bisa bersahabat dengan upaya menyelesaikan proyek pembangunan IKN, Presiden Jokowi saat ini terus mengejar investor berinvestasi sampai ke Dubai, Uni Emirat Arab. Salah satu jurus yang dilakukan pemerintah untuk menjemput investasi di IKN adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres ini mengatur soal penyediaan fasilitas, perizinan hingga ganti rugi sekaligus hak guna usaha (HGU). Terkait pemberian HGU bagi investor dalam jangka waktu hingga 95 tahun, dan dapat diperpanjang dalam dua kali siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Meskipun kebijakan ini menuai kritik, Presiden Jokowi menjawabnya dengan santai. "Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada," kata ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024.

Jokowi juga mengatakan, tujuan pemberian HGU itu agar Otoritas IKN (OIKN) dapat menarik minat investor.

"Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," jelas dia.

Jokowi menekankan, pembangunan kota baru Nusantara itu tidak bisa mengandalkan APBN saja, melainkan perlu juga pendanaan dari luar.

APBN, lanjut dia hanya akan membangun kawasan inti yaitu pemerintahan saja. Selain itu pembangunan fasilitas pendukungnya dia berharap dengan investor.

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)