KPK Siap Usut Vonis Bebas Ronald Tannur jika Ada Bukti

1 August 2024 14:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka penyelidikan jika ada indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Secara prinsip sih KPK dapat melakukan penyelidikan bila ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT ya," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk urusan etik pemeriksaan menjadi urusan KY.

"Jadi kami pantau saja. Kami perhatikan," kata Tessa. 
 

Baca: Ayah Dini Sera Laporkan 3 Hakim ke KY

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
 
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
 
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10). 
 
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)