16 October 2024 15:13
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka pelecehan seksual sesama jenis berinisial ED (28). Pelaku pencabulan 22 anak itu tergabung dalam komunitas gay internasional.
Pelaku sudah melakukan sodomi kepada total 22 korban yang masih anak-anak dan polisi kembali menguak jika tersangka ED sudah tergabung dalam jaringan gay internasional dan lokal.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menyampaikan bahwa ada beberapa grup yang pelaku ikut tergabung di dalam komunitas di medsos, khususnya telegram. Setelah kita cek ternyata pelaku tergabung di komunitas gay dari level dunia." kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.
Polisi mendapati data ini melalui pemeriksaan digital pada ponsel milik tersangka. Pelaku bekerja sebagai office boy di sebuah taman kanak-kanak (TK), sekaligus sebagai guru tari. Pelaku sering merekam adegan dan menyimpan video hasil adegan pencabulan tersebut.
Selain itu, faktanya pelaku juga kerap berkomunikasi dengan antar gay di komunitasnya. Meski demikian, polisi belum menemukan bukti apakah video hasil rekamannya ini kemudian disebar ke komunitasnya atau tidak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.