Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

5 August 2024 17:16

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasasi diajukan pada Senin, 5 Agustus 2024, pagi.

Pengajuan kasasi dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Akhmad Muzaki di ruang pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa melakukan pengisian formulir permohonan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa Ronald Tannur.
 
Baca: Mahfud MD Kaget Ronald Tannur Divonis Bebas

Pengajuan kasasi pada hari ke-12 pasca vonis bebas Ronald Tannur ini sudah sesuai aturan, yakni permohonan kasasi dapat dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan, atau penetapan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut pendaftaran kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang dilakukan pada hari ke-12 setelah putusan merupakan strategi Kejari untuk membuat memori kasasi yang maksimal.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menetapkan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni Dini Sera Afrianti.

Mendengar vonis bebas ini terdakwa Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)