Tuduhan Politisasi di Kasus Suap Harun Masiku

29 December 2024 01:33

Pascapenetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Komisi Pemeratasan Korupsi (KPK) kembali membuka berkas perkara 2019 terkait kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku.

Salah satu materi yang akan dikaji ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni kendala dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Kemudian tadi masalah OTT atau segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 26 Desember 2024. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat Harun Masiku, guna menemukan kembali peran Hasto Kristiyanto pasca lima tahun kasusnya bergulir.

“Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali yaitu hal apa yang berkaitan apakah ada informasi ataukah ini mungkin dugaan-dugaan atau mungkin mereka hanya dapat selentingan saja,” ujar Setyo.

Sebelumnya pada Selasa 24 Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang juga menjerat buronan KPK, Harun Masiku.

Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan orang terdekat Hasto yang berprofesi sebagai advokat, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut Hasto dan Donny telah secara bersama dengan Harun Masiku serta sejumlah pihak lainnya memberi hadiah atau janji kepada Ketua KPU RI pada waktu itu Wahyu Setiawan. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun untuk memenangkan kursi sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019. 

Selain terkait kasus suap, Hasto juga dinyatakan menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto disebut sempat meminta Harun Masiku untuk merusak dan membuang ponselnya, serta memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.

Menyusul penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tim hukum PDIP membantah klaim KPK soal staf Hasto Kristiyanto yang diperintahkan untuk menenggelamkan HP. Telepon genggam milik staf Hasto itu diklaim masih ada.

Anggota Hukum Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johanes Tobing menuding KPK memberikan keterangan bohong atas klaim Hasto yang memerintahkan stafnya merusak ponsel sebelum diperiksa pertengahan tahun ini.

“Nah, dalam percakapan itu, KPK ini kan punya alat yang canggih, mau handpone-nya di mana, nomornya mereka bisa tarik, mereka bisa tarik, mereka punya alat yang canggih untuk mendeteksi, betul atau tidak,” ujar Johanes.
 

Baca juga: Istana Persilahkan Hasto Bongkar Kasus Korupsi Petinggi Negara

 


Sementara itu dua hari setelah penetapannya sebagai tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati dan akan taat hukum. Namun Hasto dalam pernyataannya menyinggung soal intimidasi yang dilakukan terhadap dirinya. 

Hasto meyakini apa yang dialaminya itu, bagian dari upaya intimidasi agar tak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang berambisi memperpanjang masa jabatan ataupun jabatan tiga periode.

"Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis, 26 Desember 2024.

Menanggapi tuduhan politisasi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perdebatan soal ada atau tidak adanya unsur politik dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto adalah  hal yang tidak ada gunanya. 

Habiburokhman berharap kasus yang menjerat Hasto dapat diungkap secara transparan oleh KPK. "Yang terpenting bahwa perkara ini harus didalami dengan prinsip keterbukaan. Dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)