29 December 2024 01:33
Pascapenetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Komisi Pemeratasan Korupsi (KPK) kembali membuka berkas perkara 2019 terkait kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku.
Salah satu materi yang akan dikaji ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni kendala dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Kemudian tadi masalah OTT atau segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 26 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat Harun Masiku, guna menemukan kembali peran Hasto Kristiyanto pasca lima tahun kasusnya bergulir.
“Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali yaitu hal apa yang berkaitan apakah ada informasi ataukah ini mungkin dugaan-dugaan atau mungkin mereka hanya dapat selentingan saja,” ujar Setyo.
Sebelumnya pada Selasa 24 Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang juga menjerat buronan KPK, Harun Masiku.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan orang terdekat Hasto yang berprofesi sebagai advokat, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut Hasto dan Donny telah secara bersama dengan Harun Masiku serta sejumlah pihak lainnya memberi hadiah atau janji kepada Ketua KPU RI pada waktu itu Wahyu Setiawan. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun untuk memenangkan kursi sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.
Selain terkait kasus suap, Hasto juga dinyatakan menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto disebut sempat meminta Harun Masiku untuk merusak dan membuang ponselnya, serta memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
Menyusul penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tim hukum PDIP membantah klaim KPK soal staf Hasto Kristiyanto yang diperintahkan untuk menenggelamkan HP. Telepon genggam milik staf Hasto itu diklaim masih ada.
Anggota Hukum Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johanes Tobing menuding KPK memberikan keterangan bohong atas klaim Hasto yang memerintahkan stafnya merusak ponsel sebelum diperiksa pertengahan tahun ini.
“Nah, dalam percakapan itu, KPK ini kan punya alat yang canggih, mau handpone-nya di mana, nomornya mereka bisa tarik, mereka bisa tarik, mereka punya alat yang canggih untuk mendeteksi, betul atau tidak,” ujar Johanes.
Baca juga: Istana Persilahkan Hasto Bongkar Kasus Korupsi Petinggi Negara
|