27 ASN di Majene Diduga Langgar Netralitas Pilkada

19 November 2024 08:52

Majene: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), memproses 27 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 27 kasus, 19 di antaranya telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali, menjelaskan, 19 kasus tersebut masih dalam proses administrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi siap diberikan.

Sementara itu, ada delapan kasus lainnya yang juga kini masih dalam proses perampungan administrasi. Jika sudah diproses akan segera direkomendasikan ke BKN.
 

Baca Juga: APBD Defisit, 40 ASN Kota Tasikmalaya Pelesiran ke Thailand

"Sudah kami tangani, selama pelaksanaan Pilkada Serentak 27 (kasus) kami juga sudah meneruskan ke BKN itu sebanyak 19, sisanya masih dalam proses administrasi," ujar Syofian Ali dikutip Selasa,19 November 2024. 

Sebagai informasi, angka pelanggaran netralitas ASN meningkat tajam dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 lalu, di mana terdapat 16 kasus. Bawaslu Majene berharap ASN, Kepala Desa, serta profesi yang wajib netral untuk tidak terlibat politik praktis.

Selain itu, Bawaslu Majeni juga minta seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat. 

(Tamara Sanny

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com