9 November 2023 13:34
Bareskrim Polri akan memeriksa peminpin Pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan itu direncanakan akan digelar di Indramayu, Jawa Barat, Kamis siang, 9 November 2023.
Pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Hingga pukul 10.30 WIB, sudah terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Polres Indramayu di lapas untuk melakukan pengamanan terkait dengan pemeriksaan Panji Gumilang.
Pihak Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu belum menerima pemberitahuan terkait dengan pemeriksaan tersebut. Meski demikian, pihak lapas telah menyiapkan ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya belum tahu," kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang salah satu hasilnya ditemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 - 2022.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144 rekening, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp200 miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut dan disita oleh penyindik Bareskrim Polri.