7 Kali Menipu, Dokter Gadungan Susanto Diancam Hukuman 4 Tahun

14 September 2023 22:20

Kasus dokter gadungan Susanto akan menjalani sidang tuntutan pada Senin 18 September 2023. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengatakan Susanto diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan pertimbangan memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Susanto berdasarkan aksi kejahatan yang bersangkutan yang berulang kali yakni 7 kali dalam kasus yang sama.

Dari 7 aksi kejahatan yang dilakukan terdakwa pernah divonis dalam kasus yang sama di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sedangkan 5 kasus yang lainnya tidak dilaporkan dan diproses hukum.

Sebelumnya PT Persada Husada Citra (PHC) melaporkan Susanto yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen sebagai dokter yang ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu Jawa Tengah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)