Komisi II Minta Oknum Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Sertifikat Pagar Laut Diproses Hukum

30 January 2025 15:36

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta Kementerian ATR/BPN memproses hukum oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut diproses hukum. 

"Ini kenapa sanksi berat? Apakah ini persoalan administrasi atau persoalan pembegalan hukum Pak? Tidak ada mensrea di sini, untuk keuntungan pribadi atau kejahatan hukum? Kalau hanya sanksi berat, ini akan berulang terus di mana-mana," kata Deddy dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 30 Januari 2025. 

Menurutnya, sanksi berat tidak cukup untuk menghukum oknum pegawai tersebut. Sebab, tidak akan memberikan efek jera. 

"Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi," ujar Deddy.
 

Baca juga: Komisi II Minta Menteri Nusron Transparan Soal Pagar Laut Tangerang

Untuk itu, Deddy ingin kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian ATR/BPN. SHGB dan SHM yang diterbitkan oknum pegawai itu dinilai cacat hukum. 

"Jangan nunggu fatwa dari kejaksaan Pak, duit mereka lebih banyak. Saya minta mohon proses hukum sehingga bisa dibatalkan itu (SHGB dan SHM)," ucapnya. 

Sebelumnya, sebanyak 50 SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten dicabut Kementerian ATR/ BPN. Sertifikat itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena berada di wilayah perairan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB ini. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pihaknya akan proaktif melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)