4 October 2024 20:31
Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung ditetapkan, hingga 12 tahun berlalu, belum ada perubahan mengenai gaji maupun tunjangan.
Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.000 per bulan. Besaran gaji akan berbeda tergantung dari masa kerja. Sementara hakim dengan golongan tertinggi IV4E akan menerima Rp4.978.000 per bulan.
Selain gaji, hakim juga mendapat tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan lokasi. Selain itu hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja.
Baca juga: PN Bekasi Dukung Rencana Hakim Mogok Kerja |