Kronologi Penyerahan Rp60 Miliar ke Hakim Kasus CPO

16 April 2025 20:03

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan kronologi penyerahan Rp60 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda. Wahyu alias WG menyampaikan perkara korupsi minyak goreng ini harus diurus atau kalau tidak akan diganjar vonis berat.

WG menyampaikan ke AR agar menyiapkan biaya pengurusan perkara itu. AR kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. 

MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng ini. MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.

Dua pekan kemudian, Hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG, Si Panitra Muda. AR Si Pengacara terdakwa menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
 

Baca juga: Lagi, Wajah Penegak Hukum di Indonesia Tercoreng Skandal Korupsi

Kemudian, AR, WG, dan Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading, Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp20 miliar menjadi tiga kali lipat.

WG Panitera Muda menyampaikan ke AR agar menyiapkan uang Rp60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga deal dengan jumlah itu. Uang akan diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS untuk memberitahukan bahwa uang Rp60 miliar sudah siap. Uang tersebut diantar ke kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, MSY menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR mengantarkan uang tersebut ke rumah WG di Kluster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Syafei atau MSY yang menjabat sebagai Head of Social Security and License Wilmar Group.

Terkait uang lebih yang lain, Abdul Qohar menyebut penyidikan masih berjalan dan dikembangkan. Saat ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)