1 August 2024 23:50
Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera memberlakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur setelah berkas memori kasasi perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti terdaftar di Mahkamah Agung. Langkah itu untuk mempermudah jaksa berkomunikasi dengan Tannur.
Rencana pencekalan Ronald Tannur disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Kantor Kejati Jatim. Menurut Putu, pencekalan yang akan dilakukan jaksa masih menunggu pendaftaran kasasi di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengajuan pencekalan ke imigrasi dilakukan agar Ronald Tannur tidak bisa bebas ke luar negeri serta memudahkan jaksa untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Hingga kini diketahui Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Kaget Ronald Tannur Divonis Bebas |