Ronald Tannur Bakal Dicegah ke Luar Negeri

1 August 2024 23:50

Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera memberlakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur setelah berkas memori kasasi perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti terdaftar di Mahkamah Agung. Langkah itu untuk mempermudah jaksa berkomunikasi dengan Tannur.

Rencana pencekalan Ronald Tannur disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Kantor Kejati Jatim. Menurut Putu, pencekalan yang akan dilakukan jaksa masih menunggu pendaftaran kasasi di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pengajuan pencekalan ke imigrasi dilakukan agar Ronald Tannur tidak bisa bebas ke luar negeri serta memudahkan jaksa untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Hingga kini diketahui Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
 

Baca juga: Mahfud MD Kaget Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya, Katua Majelis Hakim Erintuah Damanik menetapkan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni Dini Sera Afrianti.

Mendengar vonis bebas ini terdakwa Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)