Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL

1 January 2025 09:33

Pada 2025, pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi kendaraan yang diwajibkan itu adalah asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau Third Party Liability (TPL).

Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam UU PPSK Pasal 39A disebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Asuransi TPL merupakan produk perlindungan yang akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Sebagai contoh, jika seseorang menabrak kendaraan orang lain dan membuat kendaraan korban tersebut rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari asuransi TPL.

Dikutip dari situs resminya, Jasaraharja Insurance menawarkan beberapa paket JRP-TPL Pro. Untuk mobil, Paket Silver Rp100 ribu per tahun dengan besaran ganti rugi Rp12,5 juta. Sementara untuk motor, Paket Silver dikenakan Rp20 ribu per tahun dengan besaran ganti rugi Rp2,5 juta.
 

Baca juga: Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor untuk Siapa?

Aturan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa keberatan dengan adanya wajib asuransi kendaraan ini.

"Kalau dari saya pribadi setuju saja. Cuma ketika sudah ada kewajiban di sananya itu agak sedikit memberatkan karena kondisi ekonomi kita sekarang yang serba seperti ini, belum lagi ada penambahan PPN, belum lagi kalau kita pegawai swasta ini nanti ada tapera dan lain sebagainya. Itu juga mempengaruhi dari sisi pendapatan kita," kata warga bernama Iksan, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 1 Januari 2025.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, aturan asuransi TPL ini akan berlaku pada Januari 2025. "Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ucapnya.

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK. Ogi juga menambahkan asuransi wajib kendaraan ini sudah berlaku di berbagai dunia, termasuk ASEAN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)