1 January 2025 09:33
Pada 2025, pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi kendaraan yang diwajibkan itu adalah asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau Third Party Liability (TPL).
Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam UU PPSK Pasal 39A disebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Asuransi TPL merupakan produk perlindungan yang akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Sebagai contoh, jika seseorang menabrak kendaraan orang lain dan membuat kendaraan korban tersebut rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari asuransi TPL.
Dikutip dari situs resminya, Jasaraharja Insurance menawarkan beberapa paket JRP-TPL Pro. Untuk mobil, Paket Silver Rp100 ribu per tahun dengan besaran ganti rugi Rp12,5 juta. Sementara untuk motor, Paket Silver dikenakan Rp20 ribu per tahun dengan besaran ganti rugi Rp2,5 juta.
Baca juga: Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor untuk Siapa? |