Jakarta: Pemerintah secara resmi telah melarang warga berjualan rokok secara eceran. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434 Ayat 1 Huruf C yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hanya segelintir masyarakat yang mengetahui peraturan baru tersebut, salah satunya Asrina selaku pemilik warung kelontong. Ia mengakui menjual rokok eceran lebih menguntungkan dari rokok bungkusan.
"Saya tidak setuju, lebih menguntungkan kalau
rokok eceran itu. Saya bisa jual dengan harga Rp1.500 sampai Rp2.500. Sedangkan harga sebungkus rokok bisa dijual Rp9 ribu sampai Rp45 ribu, pembeli juga lebih suka membeli rokok dalam bungkus," ujar Asrina.
Selain aturan untuk larangan berjualan rokok secara eceran, dalam aturan tersebut juga diatur bahwa produk tembakau dan rokok elektronik ini dilarang dijual di tempat yang sering dilalui oleh masyarakat dan berjarak 200 m dari pusat pendidikan dan taman bermain anak.
Pemerintah diharapkan bisa lebih mensosialisasikan lagi peraturan tersebut agar masyarakat dapat lebih tahu akan aturan larangan penjualan rokok secara eceran.