Tangerang: Teka-teki soal pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mulai terjawab. Ternyata pagar bambu itu dibuatkan oleh nelayan setempat secara swadaya.
Hal itu dibenarkan oleh Tarsin, salah satu nelayan di wilayah tersebut. Para nelayan memasang tanggul bambu secara swadaya untuk memecah ombak menahan abrasi dan sekaligus memanen kerang hijau.
"Sebenarnya tuh tidak direncanakan (pembangungan pagar bambu). Artinya itu semua terjadi secara alamiah saja. Mereka (para nelayan) masing-masing dengan upaya mereka untuk bagaimana meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka masing-masing," kata Tarsin, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurut Tarsin, upaya pemasangan pagar bambu itu sebetulnya sudah sejak lama. Dia juga heran mengapa diributkan sekarang. Tarsin juga bingung merespons perdebatan publik yang sudah terjadi belakangan ini.
"Kalau itu saya kurang paham dah. Kalau saya mah orang kampung ya. Apakah itu misalnya teman-teman kami yang di nelayan itu melanggar hukum atau tidak, karena kami tidak tahu," katanya.
Ketidaktahuan itu, menurutnya, karena pemerintah juga kurang sosialisasi ke nelayan mengenai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU). Dia berdalih tidak semua nelayan mengetahui isi UU seputar kelautan dan perikanan.
"Ini (sosialisasi) adalah tugas pemerintah juga. Seharusnya ditulis besar-besar itu. Kalau perlu di tengah laut," ujar Tarsin.
Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang tengah dihebohkan dengan adanya pagar laut. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah pihaknya menghentikan pemagaran laut itu merupakan sikap tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.