DPR dan Kemendagri Sepakati Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Mendatang

22 January 2025 20:16

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.  

Keputusan tersebut merupakan salah satu poin utama yang dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan tiga opsi jadwal pelantikan, yang akhirnya diputuskan pada opsi pertama untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.  
 

BACA : Dukung Swasembada Pangan, Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektare Dimulai di Subang

Selain penetapan jadwal pelantikan, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut sebelumnya menetapkan pelantikan kepala daerah pada 7 Februari 2025, yang kini disesuaikan menjadi 6 Februari 2025.  

Opsi Jadwal yang Diusulkan
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan:  

1. Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Opsi 1: 6 Februari 2025 (tanpa sengketa MK)
  • Opsi 2: 17 April 2025
  • Opsi 3: 20 Maret 2025  
2. Bupati dan Wali Kota 
  • Opsi 1: 10 Februari 2025
  • Opsi 2: 21 April 2025
  • Opsi 3: 24 Maret 2025  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com