OJK Godok Aturan Baru Pinjol

15 July 2024 11:37

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi. Nantinya masyarakat Indonesia dapat mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar. 

Batas pinjol ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya sebesar Rp2 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 
 

Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada Berikan Data Pribadi

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyebut pencairan dana hingga Rp10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari maksimum sebesar 5%. Kriteria lain yaitu perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruh dari OJK.

Menurut Agusman, tujuan aturan itu demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Aturan itu juga untuk mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)