Rencana pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi pada PPK Direktorat Perkeretaapian Kemenhub masih akan dijadwalkan ulang. KPK sudah mengantongi peran Hasto dalam kasus tersebut.
“Kurang lebih seperti itu (dipanggil ulang),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada Jumat 19 Juli 2024. Hasto tidak bisa datang karena alasan sudah ada jadwal kegiatan, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Sebagaimana tadi teman-teman ada yang menyampaikan kemungkinan bertabrakan dengan kegiatan (Hasto),” ujar Tessa.
Ketika dikonfirmasi hari ini, Sabtu 20 Juli 2024, Hasto mengatakan siap datang ke KPK untuk menjadi saksi kasus DJKA. Hasto juga mengatakan KPK kemungkinan ingin tahu soal aliran bantuan.
"Nanti saya akan datang," jelas Hasto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.