Kenaikan PPN Jadi 12% Telah Dipertimbangkan Secara Matang

17 December 2024 13:59

Pemerintah menjelaskan keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal 2025 telah dipertimbangkan secara bertahap dan matang. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pengenaan PPN 12% pada barang-barang konsumsi. Namun menanggung 1?ban kenaikan PPN untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dan manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan masyarakat secara merata. Tanpa menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.

Bendahara negara itu juga menyebut kebijakan pembebasan PPN yang ada saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan gotong-royong yang menjadi dasar dari kebijakan fiskal pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah memperbaiki melalui berbagai kebijakan stimulus ekonomi.

"Instrumen ini memiliki tujuan untuk mewujudkan asas keadilan dan gotong-royong di dalam membangun Indonesia, di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang," kata Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

"Ini bukan merupakan kebijakan perseorangan, tapi ini selalu melalui proses undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, setiap tindakan untuk memungut harus dilakukan berdasarkan undang-undang," lanjutnya. 
 

Baca juga: Redam Imbas PPN, Pemerintah Beri Insentif 3 Komoditas Bapok

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan potensi dampak kenaikan PPN terhadap perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kebijakan itu dapat menyebabkan kontraksi ekonomi dan mempengaruhi daya beli masyarakat.

"Tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Sementara itu juga dari sisi suplai secara bertahap, dampak kebijakan tersebut juga akan turut mempengaruhi komponen biaya produksi, juga menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli," ujar Dian. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan tarif PPN 12% akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif PPN menuai kritik dari masyarakat, pengusaha, dan para ekonom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)